JAKATA, KOMPAS.TV Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak eksepsi atau nota keberatan dari kuasa hukum Ricky Rizal atau Bripka RR. <br /> <br />Penolakan dari Majelis Hakim ini disampaikan dalam sidang putusan sela di PN Jakarta Selatan pada 26 Oktober 2022 <br /> <br />"Mengadili menolak eksepsi atau keberatan dari kuasa hukum terdakwa," tutur Majelis Hakim di PN Jaksel, Rabu (26/10/2022). <br /> <br />Baca Juga Usai Sidang Putusan Sela, Arman Hanis Sebut Timnya Akan Fokus pada Sidang Pembuktian Para Saksi! di https://www.kompas.tv/article/341809/usai-sidang-putusan-sela-arman-hanis-sebut-timnya-akan-fokus-pada-sidang-pembuktian-para-saksi <br /> <br />Majelis Hakim kemudian memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dan menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir. <br /> <br />Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Rabu, 2 November 2022 dengan agenda pemeriksaan 12 saksi dari keluarga korban. Persidangan lanjutan akan digabung bersama dengan terdakwa Kuat Ma'ruf dikarenakan saksi yang sama. <br /> <br />Video Editor: Firmansyah <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/341812/full-majelis-hakim-tolak-eksepsi-ricky-rizal-di-kasus-pembunuhan-brigadir-j